Pengadilan Tunjuk Pengurus Aset Mandala
Jumat, 21 Januari 2011 – 19:33 WIB
‘’Proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar proses pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya. Hal ini juga telah kami komunikasikan kepada seluruh calon penumpang melalui SMS, akun Twitter kami (@mandalaair) serta situs web Mandala Airlines. Kami meminta maaf atas adanya penundaan ini, namun kami harus patuh terhadap hukum yang berlaku.’’ Tambah Diono.
Pada 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan kesempatan bagi manajemen untuk menyusun rencana bisnis baru dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
‘’Proses restrukturisasi Mandala Airlines saat ini telah berjalan sesuai rencana. Dalam beberapa minggu kedepan kami akan bertemu dengan para kreditur dan kami berharap segera mengumumkan rencana restrukturisasi dalam waktu dekat,’’ ujar Dono.
PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada April 2006, group transportasi Indonesia, Cardig Internasional mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar atau 34 juta USD. Pada bulan Oktober 2006, Indigo partner sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig. Dan beberapa waktu lalu, Maskapai ini terpaksa ditutup sementara setelah dinyatakan mengalami krisis finansial.(afz/jpnn)
JAKARTA-- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea, SH sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi