Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan. Tercatat, salah seorang anggota HMI-MPO yakni Muhidin Dahlan sendiri terkena imbas adanya implementasi UU tersebut. Muhidin adalah termasuk salah seorang pengarang buku yang bukunya dicekal oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. “Kita mengharapkan agar buku harus masuk pengadilan. Karena memang tidak pernah dilakukan uji isi buku itu apa,” tukas Muhidin.
Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Chozin, Ketua Umum HMI-MPO setelah putusan MK selesai diucapkan. “Kita akan terus pantau pelaksanaan keputusan ini. Dan keputusan ini harus dibuktikan sampai kedaerah-daerah nantinya,” kata Chozin (13/10).
Baca Juga:
Menurutnya, pihak HMI-MPO berkepentingan agar sumber-sumber dan akses pengetahuan dapat terus terbuka bagi kaum intelektual muda. “Ini adalah progress yang bagus bagi bangsa ini,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor