Pengadilan yang Bisa Larang Buku

Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Seperti dikethui, MK mencabut UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan. MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Setelah UU tersebut dicabut, Kejaksaan tak lagi dapat melarang dan menyita buku secara sepihak tanpa ada persetujuan dari otoritas pengadilan negeri setempat . (wdi/jpnn)


JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News