Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:29 WIB

Pengadilan yang Bisa Larang Buku
Seperti dikethui, MK mencabut UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan. MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Setelah UU tersebut dicabut, Kejaksaan tak lagi dapat melarang dan menyita buku secara sepihak tanpa ada persetujuan dari otoritas pengadilan negeri setempat . (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam-MPO (HMI-MPO) berjanji akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU 4/PNPS/1963 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi