Pengadu dan Teradu Hadirkan Saksi
jpnn.com - JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lembata yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan saksi dan pihak terkait, Rabu (4/9)
Saksi yang didatangkan pihak Teradu maupun pengadu masing-masing sebanyak dua orang.
Saksi Teradu yaitu, Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura dan Ketua DPD NTT Partai Hanura Jimmi Sianto. Keduanya hadir di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.
Sedangkan dari pihak Pengadu menghadirkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa, keduanya hadir di Mapolda NTT serta pihak Pengadu dan Teradunya.
Pihak Teradu adalah tiga anggota KPU Kabupaten Lembata H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar. Selaku ketua majelis, Valina Singka Subekti dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Sebagaimana dalam pokok aduannya, Aloysius Urbanus Murin mempermasalahkan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya.
Ia selaku ketua DPC Partai Hanura setempat, menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar, melanggar asas penyelenggara Pemilu. (TTM/sam/jpnn)
JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lembata yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret