Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP

Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP
Pengadu Dibela 4 Ahli Hukum di Sidang DKPP

"Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum," jelas salah satu saksi ahli, Meidin Gultom.

Saksi Budiman Sinaga menjelaskan, tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan. Hal ini, menurutnya, berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Atas keterangan saksi ahli ini, Teradu belum bisa menanggapi. Mereka meminta tambahan waktu untuk menjawab secara lebih sistematis.

Ketua Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu.

"Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan saksi atau ahli," kata Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News