Pengadu Dugaan Pelanggaran Pilpres ke DKPP Bertambah

Pengadu Dugaan Pelanggaran Pilpres ke DKPP Bertambah
Pengadu Dugaan Pelanggaran Pilpres ke DKPP Bertambah

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah pengadu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu presiden 2014 yang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bertambah menjadi 14 pengaduan.

Jika dalam sidang perdana, Jumat (9/8) lalu, Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie menyebut ada 11 pengaduan, maka dalam rilis yang diterima Senin (11/8) terdapat 14 pengaduan yang dinilai memenuhi syarat untuk disidangkan.

Tambahan 3 perkara, terjadi setelah adanya pengaduan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Dogiyai, Papua, dengan teradu Komisioner KPU Dogiyai.

Kemudian pengaduan anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur, dengan teradu Ketua dan anggota KPU Halmahera Timur, serta pengaduan Ketua dan anggota Panwaslu Kota Surabaya dengan teradu seluruh Komisioner KPU Kota Surabaya.

Delapan pengaduan sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, terhadap Ketua Bawaslu Muhammad.

Pengaduan Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih, dengan teradu seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.

Tim Advokasi Merah Putih kembali mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu RI. Lalu Sahroni dari Kuasa Hukum Pembela Merah Putih mengadukan seluruh Komisioner KPU RI.

Pengaduan lainnya dilakukan Rizaldi dan Yusuf DJ Hasani dengan teradu Komisioner KPU RI dan Bawaslu. Lalu pengaduan yang dilayangkan Kuasa Hukum calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan teradu Ketua KPU RI.

JAKARTA - Jumlah pengadu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu presiden 2014 yang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News