Pengaduan F-PPP Labuhanbatu ke KPK Dipertanyakan
Senin, 08 Oktober 2012 – 07:35 WIB
JAKARTA - Laporan pengaduan yang dilakukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Labuhan Batu terhadap Bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai tidak memiliki fakta hukum yang kuat. ”Dua wadah aksi yang berdemo di KPK beberapa waktu lalu, harus jelas wadahnya. Jangan membawa-bawa nama Labuhanbatu hanya segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Termasuk partai politik yang melaporkan Tigor, jangan karena alasan kepentingan semata dengan mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Tetapi lebih baik menjalankan fungsinya di DPRD,” ungkapnya.
Oleh masyarakat Labuhanbatu yang bergabung dalam Ikatan Keluarga Labuhanbatu (Ikrap) Jakarta, menyatakan kekecewaanya dengan aksi pelaporan tersebut.
Demikian dikemukakan Ketua Pembina Ikrap Jakarta, Berland Hutajulu dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Laporan pengaduan yang dilakukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Labuhan Batu terhadap Bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang