Pengaduan Hakim Nakal di Sumut Meningkat

Menurut Asep, nantinya jika tim menemukan dugaan yang kuat, maka pada tahap selanjutnya KY akan melakukan klarifikasi dan investigasi. Setelah itu baru pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Terakhir baru keputusan. Jadi penting dilakukan telaah, karena dari hasil tersebut KY akan memutuskan apakah akan dilanjutkan ke proses berikutnya atau tidak. Biasanya dalam setiap pengaduan, itu prosesnya enam bulan sejak dilaporkan hingga KY memberi rekomendasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Agnestesia Heritna dan anaknya Ricky, Kamis (26/9) lalu melayangkan pengaduan ke KY, setelah menduga tiga Hakim masing-masing M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim.
Dugaan pelanggaran diduga terjadi saat digelarnya sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
"Kita melaporkan mereka ke KY karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu,” ujar Agnestesia beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial merilis berita yang cukup mengejutkan terkait perilaku Hakim di Sumatera Utara sepanjang 2013. Sumut tidak hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir