Pengaduan Mandek, Jamwas Bakal Diperiksa Komjak
Kamis, 28 Juli 2011 – 20:20 WIB

Pengaduan Mandek, Jamwas Bakal Diperiksa Komjak
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terkait tindak lanjut 104 pengaduan dari masyarakat. Salah satu dasar untuk memeriksa Mrwan adalah adalah pengaduan soal jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang di Bank Century, Tariq Khan. Setelah diklasifikasikan, diketahui bahwa 48 persen pengaduan masyarakat karena mempermasalahkan petunjuk pemeriksaan atau dakwaan yang tak jelas. Sedangkan jaksa nakal yang diadukan karena meminta uang pada pihak yang tengah berperkara atau menolak melakukan perintah hakim (eksekusi), angkanya mencapai 19 persen. "Sedang sisanya 13 persen menyangkut masalah keluarga dan disiplin," ungkapnya.
Ketua Komjak, Halius Hosein, menyatakan bahwa penanganan jaksa atas perkara Tariq Khan harus dijelaskan Jam Was karena menjadi perhatian masyarakat banyak. "Kita sudah surati JAM Was dua kali tapi tak ditanggapi. Kemungkinan minggu depan JAM Was mau kita undang untuk dialog," kata Halius di Jakarta, Kamis (28/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, selama periode 10 Maret sampai 26 Juli 2011 lalu Komjak telah menerima 431 pengaduan masyarakat. Sedangkan 104 pengaduan di antaranya sudah direkomendasikan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi,
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg