Pengaduan Mandek, Jamwas Bakal Diperiksa Komjak
Kamis, 28 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terkait tindak lanjut 104 pengaduan dari masyarakat. Salah satu dasar untuk memeriksa Mrwan adalah adalah pengaduan soal jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang di Bank Century, Tariq Khan. Setelah diklasifikasikan, diketahui bahwa 48 persen pengaduan masyarakat karena mempermasalahkan petunjuk pemeriksaan atau dakwaan yang tak jelas. Sedangkan jaksa nakal yang diadukan karena meminta uang pada pihak yang tengah berperkara atau menolak melakukan perintah hakim (eksekusi), angkanya mencapai 19 persen. "Sedang sisanya 13 persen menyangkut masalah keluarga dan disiplin," ungkapnya.
Ketua Komjak, Halius Hosein, menyatakan bahwa penanganan jaksa atas perkara Tariq Khan harus dijelaskan Jam Was karena menjadi perhatian masyarakat banyak. "Kita sudah surati JAM Was dua kali tapi tak ditanggapi. Kemungkinan minggu depan JAM Was mau kita undang untuk dialog," kata Halius di Jakarta, Kamis (28/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, selama periode 10 Maret sampai 26 Juli 2011 lalu Komjak telah menerima 431 pengaduan masyarakat. Sedangkan 104 pengaduan di antaranya sudah direkomendasikan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi,
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang