Pengaduan Meningkat Bukti Ketidakpuasan Kerja Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Ombudsman dan Polri memperpanjang kerja sama tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat yang berakhir 2014. Kerja sama ini sebelumnya sudah tertuang dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani kedua belih pihak pada tahun 2011.
Selain kerjasama penyelesaian laporan, ada point lain di MoU ini. Yakni, pemberian bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut dengan alasan yang sah.
"Kerjasama dalam poin ini sesuai pasal 33 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana saat MoU dengan Kapolri Jenderal Sutarman, Selasa (9/9).
Hingga pertengahan 2014, Ombudsman RI mengelola 3.021 aduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 390 laporan berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Pada 2009 dari 1.237 laporan, 286 di antaranya berkaitan dengan pelayanan publik di institusi kepolisian. Pada 2010 dari 1137, sebanyak 241 laporan berkaitan dengan kepolisian.
Kemudian, pada 2011 ada 1.867 laporan. Dari jumlah itu 324 laporan berhubungan kepolisian.
Pada 2012 sebanyak 2.209, sebanyak 382 laporan berhubungan dengan kepolisian. Sedangkan 2013 dari 5173 laporan, ada sebanyak 667 aduan berhubungan kepolisian.
Danang Girindrawardana berharap penyelesaian berkaitan dengan kepolisian ini bisa selesai dengan cepat dan tepat.
JAKARTA -- Ombudsman dan Polri memperpanjang kerja sama tentang penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat yang berakhir 2014. Kerja sama ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan