Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
Rabu, 11 Juli 2012 – 12:27 WIB
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk mempermudah pengaduan warga, Panwaslu telah menyiapkan layanan SMS dan posko-posko pengaduan. Jufri menambahkan, pengaduan lewat jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook resmi Panwaslu DKI tidak bisa difasilitasi. Pasalnya, Panwaslu DKI membutuhkan identitas jelas untuk memproses pengaduan warga.
"Silahkan jika ada kecurangan baik di TPS atau selama proses pilkada berlangsung, laporkan kepada Panwaslu melalui layanan SMS dan posko yang telah disediakan," ujar anggota Panwaslu DKI, M Jufri kepada wartawan, Rabu, (11/7).
SMS pengaduan warga bisa dikirimkan ke nomor 08124283156. SMS pengaduan warga tersebut akan langsung ditampung oleh Panwaslu DKI untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Survei Libang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Gelar Police Go to School, Satlantas Polres Rohul Ajak Siswa Ciptakan Pilkada Damai
- Tokoh dan Masyarakat Maluku Utara Mengapresiasi Kegiatan Jalan Sehat Bersama Sultan Tidore
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Blak-blakan, Lucky Hakim Ungkap Alasannya Mundur jadi Wakil Nina Agustina
- Tebar 150 Spanduk, Koral 98 Serukan Dukungan Pramono-Rano