Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
Rabu, 11 Juli 2012 – 12:27 WIB
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk mempermudah pengaduan warga, Panwaslu telah menyiapkan layanan SMS dan posko-posko pengaduan. Jufri menambahkan, pengaduan lewat jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook resmi Panwaslu DKI tidak bisa difasilitasi. Pasalnya, Panwaslu DKI membutuhkan identitas jelas untuk memproses pengaduan warga.
"Silahkan jika ada kecurangan baik di TPS atau selama proses pilkada berlangsung, laporkan kepada Panwaslu melalui layanan SMS dan posko yang telah disediakan," ujar anggota Panwaslu DKI, M Jufri kepada wartawan, Rabu, (11/7).
SMS pengaduan warga bisa dikirimkan ke nomor 08124283156. SMS pengaduan warga tersebut akan langsung ditampung oleh Panwaslu DKI untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk
BERITA TERKAIT
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP