Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS

Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk mempermudah pengaduan warga, Panwaslu telah menyiapkan layanan SMS dan posko-posko pengaduan.

 

"Silahkan jika ada kecurangan baik di TPS atau selama proses pilkada berlangsung, laporkan kepada Panwaslu melalui layanan SMS dan posko yang telah disediakan," ujar anggota Panwaslu DKI, M Jufri kepada wartawan, Rabu, (11/7).

 

SMS pengaduan warga bisa dikirimkan ke nomor 08124283156. SMS pengaduan warga tersebut akan langsung ditampung oleh Panwaslu DKI untuk ditindaklanjuti.

 

Jufri menambahkan, pengaduan lewat jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook resmi Panwaslu DKI tidak bisa difasilitasi. Pasalnya, Panwaslu DKI membutuhkan identitas jelas untuk memproses pengaduan warga.

 

JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News