Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
Rabu, 11 Juli 2012 – 12:27 WIB
"Apakah dia (pelapor) itu masyarakat, tim sukses atau pasangan calon, kan harus jelas. Dan pelapor juga harus menyertakan bukti pelanggaran dan saksi," terangnya.
Baca Juga:
Selain itu Panwaslu DKI juga telah mendirikan posko di tiap-tiap kantor kecamatan dan kabupaten/kota. Posko pengaduan juga disediakan di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya Jalam Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya