Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS

Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
Pengaduan Pelanggaran Pilkada DKI Bisa Lewat SMS
"Apakah dia (pelapor) itu masyarakat, tim sukses atau pasangan calon, kan harus jelas. Dan pelapor juga harus menyertakan bukti pelanggaran dan saksi," terangnya.

 

Selain itu Panwaslu DKI juga telah mendirikan posko di tiap-tiap kantor kecamatan dan kabupaten/kota. Posko pengaduan juga disediakan di kantor Panwaslu DKI di Gedung Prasada Sasana Karya Jalam Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Foke Ogah Keliling ke TPS

JAKARTA - Panwaslu DKI menghimbau warga Jakarta agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada DKI jakarta. Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News