Pengajar Asing Dikasih Karpet Merah, Pimpinan Komisi X: Ini RUU Alien
Rabu, 02 September 2020 – 22:03 WIB
Fikri mengingatkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.
“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” tandasnya. (esy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak semua substansi pendidikan di dalam RUU Cipta Kerja dicabut karena meliberalisasi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
- Perihal Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Lampu Hijau Pergaulan Bebas?