Pengajar Asing Dikasih Karpet Merah, Pimpinan Komisi X: Ini RUU Alien
Rabu, 02 September 2020 – 22:03 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri. Foto: FPKS DPR
Fikri mengingatkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.
“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” tandasnya. (esy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak semua substansi pendidikan di dalam RUU Cipta Kerja dicabut karena meliberalisasi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Soal Naturalisasi Pesepakbola, Dhani: Bisa Mantan Pemain Umur 40 dan Duda
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?