Pengajar PTIK Minta Publik Bedakan Kasus Pidana dan Etik
jpnn.com - JAKARTA – Pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Umar Husin menyatakan publik mestinya bisa membedakan mana perkara pidana dengan perkara etik dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
“Dugaan pelanggaran etik, itu berbeda dengan unsur pidana. Diduga melanggar etik, itu menjadi urusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Jadi jangan masalah ketidakpantasan dijadikan dasar hukum,” kata Umar Husin, di Jakarta, Sabtu (12/12).
Kalau akan mempertanyakan dugaan pelangaran pidana oleh Setya Novanto, Husin menyarankan kepada penegak hukum agar berhati-hati. Jangan sampai mencampur-adukan keduanya.
“Saya tidak bela siapa-siapa, salah Setya Novanto dimana? Minta saham misalnya, kalau tidak dikasih sahamnya, lalu dimana pelanggaran hukumnya? Kecuali merampas saham itu baru ada unsur pidananya,” ujar Umar Husin.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Umar Husin menyatakan publik mestinya bisa membedakan mana perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang