Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Selasa, 29 Desember 2015 – 11:47 WIB

Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustaz Ngamuk Tikam Orang Pakai Tombak
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun. (ask/din/adk/jpnn)
KARAWANG - Emosi Ujang Jayadi tak tertahan lagi. Sosok yang dikenal sebagai seorang ustaz di Kampung Ciguha Dusun Guhamulya RT 06/02 Kecamatan Tirtajaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri