Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). PK ini adalah yang kali kedua diajukan oleh Mary Jane.
"PK kedua Mary Jane sudah ditolak PN Sleman hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).
Tak cuma itu, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin. "Zainal juga sudah," tegas Tony.
Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (27/4), mengaku sudah mendengar penolakan PK Zainal oleh MA.
Menurutnya, dengan penolakan itu berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang dilakukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC