Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman
![Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150427_212732/212732_809635_Mary_Jane.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). PK ini adalah yang kali kedua diajukan oleh Mary Jane.
"PK kedua Mary Jane sudah ditolak PN Sleman hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).
Tak cuma itu, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin. "Zainal juga sudah," tegas Tony.
Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (27/4), mengaku sudah mendengar penolakan PK Zainal oleh MA.
Menurutnya, dengan penolakan itu berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang dilakukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswadhi Pranoto Loe: ESG Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis di Indonesia
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri