Pengakuan 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Menyebut Nama Artis
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
Kedua tersangka yaki PP dan MM ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah kita (Polda Metro Jaya, red) lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Yusri mengatakan, kedua tersangka tersebut bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
"Kita (penyidik Polda Metro Jaya) sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.
Kepada penyidik, kedua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
Begini pengakua dua tersangka pelaku penyebaran video mirip Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak