Pengakuan 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Menyebut Nama Artis

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
Kedua tersangka yaki PP dan MM ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah kita (Polda Metro Jaya, red) lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).
Yusri mengatakan, kedua tersangka tersebut bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
"Kita (penyidik Polda Metro Jaya) sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.
Kepada penyidik, kedua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
Begini pengakua dua tersangka pelaku penyebaran video mirip Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI