Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!
Sabtu, 30 November 2019 – 05:02 WIB
"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembobol uang nasabah modus mengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Fantastis Ayus dan Nissa Sabyan di YouTube Jadi Sorotan
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- YouTube Menguji Coba Fitur Swipe Up Untuk Pindah Video
- YouTube Music Menghadirkan Fitur Speed Dial Menggantikan Listen Again
- YouTube Memperluas Paket Berlangganan Premium Lite di 3 Negara