Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!
Sabtu, 30 November 2019 – 05:02 WIB

Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menggelar konpers sejumlah kasus kriminal. Foto: Antara
"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembobol uang nasabah modus mengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penghitungan Jumlah Penayangan di YouTube Shorts Berubah, Simak Nih
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Google Bersiap Merilis YouTube Premium Lite