Pengakuan Aher Setelah Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Selasa, 27 Agustus 2019 – 17:29 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com
"Saya juga tidak tahu prosesnya. Biasanya rekomendasi-rekomendasi Perda yang diajukan oleh bupati atau wali kota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," tutur Aher.
Oleh karena itu, Aher mengklaim tidak mengetahui proses Ruang Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang mencakup kawasan Meikarta. "Saya juga tidak tau ketika itu sudah dikirim ke provinsi, keburu saya pensiun," tambah Aher.(tan/jpnn)
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, penyidik KPK mencecarnya soal Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) yang menangani perizinan proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum