Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan soal Uang Bulanan dari PT ANR, Oalah

Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan soal Uang Bulanan dari PT ANR, Oalah
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kombes Pol Hadi Wahyudi di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com - MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam.

Kombes Teddy menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.

"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.

Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.

"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.

Berikut ini pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan soal uang bulanan yang diterima dari PT ANR, pemilik gudang solar ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News