Pengakuan Alfin soal Motif Dirinya Menusuk Syekh Ali Jaber, Ya Ampun
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
"Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," kata dia.
Terkait apakah tersangka disuruh oleh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut, Kabid Humas Polda Lampung itu, mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya.
"Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," jelasnya.
Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi, sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.
"Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Alfin Andrian menyampaikan pengakuan soal motif dirinya melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Amalan Pelunas Utang yang Diajarkan Nabi Muhammad, Coba Rutinkan Setiap Hari
- Ini Pesan Khusus Syekh Muhammad Saleh Jaber untuk Atta Halilintar dan Istri
- Istri Syekh Ali Jaber Kenang Ultah Pernikahan, Kalimatnya Undang Tangis
- Untuk Atta Halilintar dan Aurel, Syekh Muhammad Jaber: Jujur Saja...
- Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas
- Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara