Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, Enita Adyalaksmita mengatakan kliennya membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS).
Amanda menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami David.
"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP), kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti statement semula, tidak berubah," kata Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menerangkan Amanda mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bertemu Mario lantaran langsung memberikan kesaksian satu per satu.
Dia menegaskan pihaknya hanya memberikan bukti bahwa Amanda tidak berperan sebagai pembisik dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan selama persidangan.
Kuasa hukum telah mengumpulkan bukti melalui kumpulan pesan singkat di telepon genggam Amanda apakah ada korelasi antara informan dan pembisik.
Lebih lanjut pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG, kan, di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tambahnya.
Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Saksi Anastasia Pretya Amanda membuat pengakuan.
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka