Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy
Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagramnya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. (antara/jpnn)
Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Saksi Anastasia Pretya Amanda membuat pengakuan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga