Pengakuan Anak Bupati Langkat kepada Irjen Panca soal Kasus Kerangkeng Manusia, Ternyata
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan penahanan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Para tersangka kasus kerangkeng manusia itu berinisial HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
Sementara itu, Terbit Rencana yang juga tersangka pada kasus ini sudah lebih dahulu ditahan KPK terkait kasus korupsi.
Irjen Panca Putra sempat bertanya langsung kepada para tersangka mengenai peran mereka saat konferensi pers, Jumat (8/4).
Salah seorang tersangka yang diinterogasi jenderal bintang dua itu ialah tersangka Dewa Perangin Angin alias DP.
Putra sulung Bupati nonaktif Langkat itu juga memberi pengakuan kepada Irjen Panca bahwa dia berada di lokasi saat penghuni kerangkeng tewas dianiaya.
"Saya berada di lokasi," ujar anak Bupati Langkat itu kepada Kapolda sebagaimana diberitakan JPNN Sumut (sumut.jpnn.com).
Jenderal bintang dua itu lantas menanyakan hubungan Dewa Perangin Angin dengan Terbit.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mendengar pengakuan anak Bupati Langkat, Dewa Perangin Angin soal kerangkeng manusia.
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan
- Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa