Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”

Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”
AYAH TIRI BEJAT: Usman saat diinterogasi Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli usai ditangkap karena menggauli anak tirinya selama tujuh tahun.FOTO: DODI/RADAR SAMPIT/JPNN

”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.

Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)


Usman layak dilabeli ayah sontoloyo. Betapa tidak, bukannya memberi teladan bagus, dia malah melakukan perbuatan asusila.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News