Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”
Minggu, 02 Juli 2017 – 01:44 WIB

AYAH TIRI BEJAT: Usman saat diinterogasi Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli usai ditangkap karena menggauli anak tirinya selama tujuh tahun.FOTO: DODI/RADAR SAMPIT/JPNN
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.
Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)
Usman layak dilabeli ayah sontoloyo. Betapa tidak, bukannya memberi teladan bagus, dia malah melakukan perbuatan asusila.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat