Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”
Minggu, 02 Juli 2017 – 01:44 WIB
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.
Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)
Usman layak dilabeli ayah sontoloyo. Betapa tidak, bukannya memberi teladan bagus, dia malah melakukan perbuatan asusila.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda