Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin
Rabu, 07 Desember 2016 – 18:33 WIB
“Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya,” tutur Acen.
Sang Istri pun langsung melaporkan Acen ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).
“Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan di saat istrinya sedang hamil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.
Acen dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orang tua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi Yul. (Achmad Mundzirin)
PONTIANAK – Ini bukti bahwa film panas bisa membuat seseorang bertindak di luar kewajaran. Acen (47) tega mencabuli sang anak kandung Bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal