Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin
Rabu, 07 Desember 2016 – 18:33 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya,” tutur Acen.
Sang Istri pun langsung melaporkan Acen ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).
“Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan di saat istrinya sedang hamil," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean.
Acen dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orang tua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara," tegas Andi Yul. (Achmad Mundzirin)
PONTIANAK – Ini bukti bahwa film panas bisa membuat seseorang bertindak di luar kewajaran. Acen (47) tega mencabuli sang anak kandung Bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus