Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai

Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Dia sudah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Taufan, penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan pengakuan Bharada E saat menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

“Pada kami Bharada E mengaku bahwa dia yang menembak walaupun kami harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi apakah hanya dia sendiri, tetapi sekarang dengan dia ditetapkan sebagai tersangka menurut kami itu wewenang penyidik,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatra Utara ini mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan temuan Komnas HAM.

Taufan menyebutkan, saat ini pihaknya hanya bertugas memastikan apakah Bharada E akan diperiksa dengan benar oleh pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan harus mematuhi prinsip anti-penyiksaan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Apalagi sebelumnya Taufan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri.

Bharada E yang sudah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J pernah membuat pengakuan kepada Komnas HAM. Simak penjelasan Ahmad Taufan Damanik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News