Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Taufan, penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan pengakuan Bharada E saat menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
“Pada kami Bharada E mengaku bahwa dia yang menembak walaupun kami harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi apakah hanya dia sendiri, tetapi sekarang dengan dia ditetapkan sebagai tersangka menurut kami itu wewenang penyidik,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatra Utara ini mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan temuan Komnas HAM.
Taufan menyebutkan, saat ini pihaknya hanya bertugas memastikan apakah Bharada E akan diperiksa dengan benar oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan harus mematuhi prinsip anti-penyiksaan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Apalagi sebelumnya Taufan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri.
Bharada E yang sudah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J pernah membuat pengakuan kepada Komnas HAM. Simak penjelasan Ahmad Taufan Damanik.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo