Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang

Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang
Ajudan Iren Ferdy Sambo, Bharada E membuat pengakuan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

"Mohon sabar, nanti akan disampaikan," tutur Dedi Prasetyo.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR juga dijadikan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Pengakuan Bharada E soal pelaku penembakan terhadap Brigadir J mengejutkan. Simak respons Irjen Dedi Prasetyo. Ada kata terang benderang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News