Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden
Jumat, 01 Februari 2019 – 08:20 WIB
Pemberian sanksi, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Jadi kita akan ikuti peraturan tersebut," jelasnya.
Pihaknya, juga akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sintang terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil ke depannya. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Sintang.
BACA JUGA: Sandiaga Uno, Benda Berkekuatan Magis, dan Curhatan Guru Honorer
"Sejauh ini kita memang belum ada memanggil tiga ASN itu. Tapi tentu kita akan ikuti perkembangannya terus," pungkas Palentinus. (sai/arm)
Dr Poncoroso SpOG MKes, seorang dokter yang fotonya menggunakan ikat kepala #2019GantiPresiden viral di medsos, dipanggil Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid: Pernyataan #2019GantiPresiden Tutup Buku Dipelintir
- Siapa Bilang Mardani Ali Sera Sudah Menerima Hasil Pilpres 2019?
- Mardani PKS Haramkan #2019GantiPresiden, Umbas: Kemenangan Jokowi Makin Nyata
- Mardani Ali Sera Haramkan #2019GantiPresiden, Tutup Buku, Enggak Mau Lagi
- Pelawak Kalahkan Petahana di Pilpres Ukraina
- Regita, Wisudawati Terbaik Unpad dengan Skripsi Tentang 2019GantiPresiden