Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli
jpnn.com, MEDAN - Bripka PS mengaku baru sekali melakukan pemerasan kepada pengendara motor saat melakukan operasi.
"Dari pengakuannya baru kali ini," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
Namun, mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari Bripka PS.
"Apakah sudah sering melakukan pemerasan, ini sedang kami dalami, dari pengakuan awalnya dia pernah melakukan itu," sebutnya.
Meski begitu, kata Irsan, pihak kepolisian tidak terlalu memfokuskan berapa kali Bripka PS melakukan pemerasan. Namun jika sudah melakukan pelanggaran satu kali saja akan ditindak tegas.
"Tetapi kami tidak peduli itu, yang jelas sudah ada perbuatannya," sebutnya.
Terhadap perkara Bripka PS, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Pengakuan Bripka PS, pemeras pengendara motor yang tidak dipedulikan AKBP Irsan Sinuhaji.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban