Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli
jpnn.com, MEDAN - Bripka PS mengaku baru sekali melakukan pemerasan kepada pengendara motor saat melakukan operasi.
"Dari pengakuannya baru kali ini," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
Namun, mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari Bripka PS.
"Apakah sudah sering melakukan pemerasan, ini sedang kami dalami, dari pengakuan awalnya dia pernah melakukan itu," sebutnya.
Meski begitu, kata Irsan, pihak kepolisian tidak terlalu memfokuskan berapa kali Bripka PS melakukan pemerasan. Namun jika sudah melakukan pelanggaran satu kali saja akan ditindak tegas.
"Tetapi kami tidak peduli itu, yang jelas sudah ada perbuatannya," sebutnya.
Terhadap perkara Bripka PS, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Pengakuan Bripka PS, pemeras pengendara motor yang tidak dipedulikan AKBP Irsan Sinuhaji.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
- Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar
- Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat
- SYL Beri Pernyataan Begini di Sidang Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
- Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Kasdi Sebut Semua Eselon I Dilema
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Ungkap Pabrik Pembuatan Ekstasi di Medan, Bareskrim Polri: Bahan Baku dari China