Pengakuan Bripka PS Peras Pengendara, AKBP Irsan: Kami Tidak Peduli

jpnn.com, MEDAN - Bripka PS mengaku baru sekali melakukan pemerasan kepada pengendara motor saat melakukan operasi.
"Dari pengakuannya baru kali ini," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
Namun, mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari Bripka PS.
"Apakah sudah sering melakukan pemerasan, ini sedang kami dalami, dari pengakuan awalnya dia pernah melakukan itu," sebutnya.
Meski begitu, kata Irsan, pihak kepolisian tidak terlalu memfokuskan berapa kali Bripka PS melakukan pemerasan. Namun jika sudah melakukan pelanggaran satu kali saja akan ditindak tegas.
"Tetapi kami tidak peduli itu, yang jelas sudah ada perbuatannya," sebutnya.
Terhadap perkara Bripka PS, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Pengakuan Bripka PS, pemeras pengendara motor yang tidak dipedulikan AKBP Irsan Sinuhaji.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil