Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan

Adex menuturkan, keduanya sudah resmi ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
”Ancaman hukumannya enam tahun dan atau denda satu miliar. Ada juga yang tiga tahun. Namun, yang pasti keduanya resmi ditahan dan proses hukum dilanjutkan. Sekali lagi ini bukan politik, tetapi penegakan hukum sesuai aturan,” ujar perwira menegah Polri ini.
Adex menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak memantau media sosial agar tidak ada lagi yang menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, dan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). ”Saya ingatkan, jangan sebar hoaks,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya kembali memanggil warga yang diduga menyebarkan berita hoaks, yakni Msn (37), warga Palangka Raya.
Pemilik akun Facebook dengan nama Nia Ahmad itu diduga mengunggah berita bohong atau hoaks tentang kasus pemukulan terhadap perusuh di dekat Masjid Al Huda Jakarta.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Lolos Passing Grade Tetapi Tidak Lulus PPPK
Selain itu, Msn juga menulis Polri tidak memproses hukum anak di bawah umur keturunan Cina yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo. Padahal, faktanya anak tersebut telah diproses hukum.
”Kepada warganet, agar bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing dan stop HPUS (hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan SARA, Red. Saat ini dibina dan diberikan edukasi agar bijak bermedia sosial, setelah itu nanti akan diserahkan ke Subdit Cyber Troop Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujarnya. (ang/daq/ign)
Polisi resmi menahan perempuan guru honorer pendukung Prabowo – Sandi dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti