Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Selasa, 26 Januari 2021 – 11:10 WIB

Pelaku SA saat diamankan di Polrestabes Bandung. Foto: diambil dari Radar Bandung
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)
SA, wanita muda ini ditangkap polisi di Medan bersama korban KJV. Apa motif pelaku?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Sukahaji Membara di Tengah Konflik Lahan, Puluhan Kios Hangus
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap