Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun
Selasa, 26 Januari 2021 – 11:10 WIB
Dalam peristiwa ini Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti percakapan pelaku dengan orang tua korban.
Pelaku disangkakan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (ysf/radarbandung)
SA, wanita muda ini ditangkap polisi di Medan bersama korban KJV. Apa motif pelaku?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak