Pengakuan Caleg yang Gunakan Jasa Broker Suara, Oh Ternyata
Rabu, 20 Maret 2019 – 06:52 WIB

Broker suara jelang pemilu 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Jual beli suara akan dikenakan sanksi pidana dan diatur dalam UU Pemilu,” kata Tohari. (ang/ign)
Caleg yang menggunakan jasa ilegal broker suara harus mengeluarkan uang cukup besar, ratusan juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika