Pengakuan Caleg yang Gunakan Jasa Broker Suara, Oh Ternyata
Rabu, 20 Maret 2019 – 06:52 WIB
”Jual beli suara akan dikenakan sanksi pidana dan diatur dalam UU Pemilu,” kata Tohari. (ang/ign)
Caleg yang menggunakan jasa ilegal broker suara harus mengeluarkan uang cukup besar, ratusan juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil