Pengakuan Calo Tiket Pesawat yang Melayani Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu, Parah

Pengakuan Calo Tiket Pesawat yang Melayani Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu, Parah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pengakuan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil PCR. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Total, keuntungan yang didapat pelaku sejak beraksi Juni itu sebanyak Rp 11 juta.

Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan FN, calo tiket pesawat yang melayani pembuatan surat keterangan hasil PCR palsu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News