Pengakuan Calo Tiket Pesawat yang Melayani Pembuatan Surat Hasil PCR Palsu, Parah
Selasa, 27 Juli 2021 – 18:50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pengakuan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil PCR. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Total, keuntungan yang didapat pelaku sejak beraksi Juni itu sebanyak Rp 11 juta.
Akibat perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 263 KUHP. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan FN, calo tiket pesawat yang melayani pembuatan surat keterangan hasil PCR palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani