Pengakuan Dadang Perkosa Anak Kandung Bikin Emosi

Pengakuan Dadang Perkosa Anak Kandung Bikin Emosi
Pelaku perkosaan terhadap anak kandungnya Dadang M, ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah mendapat laporan dari keluarga, Jumat (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Sejak berusia 16 tahun, Anggun (bukan nama sebenarnya) harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

Gadis yang tinggal di Kecamatan Narigul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu diperkosa ayahnya sendiri bernama Dadang M (48).

Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat Dadang.

"Selama empat tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena kerap diancam akan dibunuh jika menolak dan melaporkan perbuatan ayahnya itu," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat.

Korban yang tidak berani melapor, akhirnya melarikan diri dari rumah dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada anggota keluarga lainnya, sehingga mereka melaporkan pelaku ke Polsek Naringgul.

Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan pelaku ditangkap dan digiring ke Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.

Pelaku di hadapan petugas, mengakui perbuatan bejatnya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban, sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.

Sejak berusia 16 tahun, Anggun harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Pengakuan pelaku perkosa anak kandung bikin marah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News