Pengakuan dari Bocah Nakhoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo, Sangat Mengejutkan!
Jumat, 21 Mei 2021 – 09:54 WIB
Sedangkan untuk tersangka kedua, yakni Kardiyo yang juga pemilik perahu, masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan belum selesai. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka GTS, Wawan Muslih sepakat dengan tim penyidik untuk diversi.
“Karena itu sesuai aturan yang berlaku. Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tuturnya.
Wawan menjabarkan, selama penyidikan, kliennya sudah menjelaskan kronologi kejadiannya.
Ada sejumlah hal yang sangat mengejutkan.
Diawali saat wisatawan naik ke perahu. Kliennya sudah mengingatkan agar tidak semua wisatawan naik.
“Namun, penumpang nekat,” katanya.
Pelampung yang ada di perahu itu dinjak-injak penumpang, sehingga dipindahkan ke perahu lainnya di Waduk Kedung Ombo.
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang