Pengakuan Debt Collector Pinjol tentang Gaji & Bonus yang Diterimanya, Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Salah satu mantan pekerja debt collector pinjol ilegal mengaku tidak mengetahui status perusahaan saat pertama kali bekerja.
"Ilegal atau tidak saya tidak tahu karena pertama kali saya dibawa sama teman saya untuk bekerja sebagai desk collection di aplikasi pinjaman online," ujar Arby (27) yang masuk bagian desk collector pinjol, kepada JPNN.com di kediamanya di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dia lantas membeberkan kisahnya hingga menjadi pegawai bagian penagihan di sebuah perusahaan pinjol.
Dikatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa bekerja sebagai debt collector di perusahaan tersebut tidak banyak karena hanya membutuhkan KTP dan ijazah saja.
"Terpenting katanya hanya bekerja sebagai penelpon saja," tutur Arby yang pernah bekerja di perusahaan pinjol selama 2 tahun.
Pada hari pertama bekerja Arby diarahkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar satu sampai tujuh hari.
"Jadi menagihnya itu menagih dengan kata-kata bebas, kata-kata kasar, yang penting nasabahnya bisa bayar," ungkap Arby yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan setelah perusahaan pinjol tempat bekerja sebelumnya, tidak lagi beroperasi.
Namanya Arby, mantan debt collector pinjol atau pinjaman online, bercerita mengenai gaji dan bonus bulanannya, simak baik-baik.
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm