Pengakuan Dirut PLN Kaget Rumahnya Digeledah KPK

Pengakuan Dirut PLN Kaget Rumahnya Digeledah KPK
Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya KPK menangkap Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo pada Jumat lalu (13/7). Eni diduga menerima uang Rp 500 juta dari Johannes sebagai bagian commitmen fee proyek PLTU Riau-1.

Kini Eni menjadi tersangka penerima suap dan ditahan KPK. Politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpg/ara/jpnn)


Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengakutak berada di rumahnya saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang untuk melakukan penggeledahan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News