Pengakuan Duren Mengejutkan, Pak Kapolres Bilang Begini

Pengakuan Duren Mengejutkan, Pak Kapolres Bilang Begini
Pengakuan Duren mengejutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BIMA - Satresnarkoba Polres Bima, NTB, menangkap Gahtan alias Duren yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengakuan tersangka, barang haram yang dia jual di wilayah Desa Ngali, Kecamatan Belo, Bima itu diperoleh dari oknum polisi dengan pangkat Bripka berinisial ES.

Bripka ES diketahui bertugas di Polres Bima. Kapolres Bima AKBP Bagus Satriyo Wibowo membenarkan adanya pengakuan tersangka itu. ”Iya benar pengakuannya seperti itu,” kata Bagus, Jumat (15/6).

Bagus mengatakan, pelaku mengaku sabu yang dijualnya kerap dibeli dari oknum tersebut. Satu gramnya dihargai dengan uang sejumlah Rp 1,7 juta. ”Pelaku belinya di sana (Bripka ES, Red) terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengakuan tersangka masih didalami penyidik. Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi ini rupanya memperoleh sabu bukan dari wilayah Bima.

Bripka ES diketahui membeli sabu di wilayah Sumbawa. Barang haram tersebut dia bawa sendiri usai membeli di Sumbawa. ”Tujuan edarnya memang untuk wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima,” terang Bagus.

Mengenai tindakan terhadap Bripka ES, kata Bagus, akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sanksi bisa diberikan, jika ES terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dituduhkan tersangka.

”Sanksi pasti ada, kita tindak tegas. Tapi, sebelum itu kita kan periksa dulu, buktikan benar atau tidak,” pungkas Bagus.

Gahtan alias Duren yang sudah ditangkap polisi mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang dijualnya berasal dari oknum polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News