Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana

Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Semula, tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu  PT Timah, Tbk sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan. Namun, nasibnya nahas karena justru terancam dipenjara.

Dia menjelaskan dalam pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,).

"Kemudian diperkenalkan oleh Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Setelah hadir sebentar, saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut dan meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujar Reza.

Setelah pertemuan itu, dia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis, tetapi setelah itu atas perintah Suparta, dia diminta untuk bertemu dengan kembali untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.

“Maka, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan dan dapat dipastikan bahwa semua dan seluruh tindakan atau perbuatan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan langsung dari pimpinan saya," pungkas Reza. (mcr8/jpnn)

Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa izin direktur.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News