Pengakuan Fahri Hamzah soal Surat Nonaktif Akbar Faisal di MKD
Sabtu, 19 Desember 2015 – 03:09 WIB
3. Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR.
4. Pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, penandatanganan surat nonaktif sementara Akbar Faisal sebagai majelis Mahkamah Kehormatan Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani