Pengakuan FS Pembunuh Siswi SMP di Langkat, Kepala Korban Dipukul, Pingsan, Lalu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Joko Sumpeno menyebut pelaku diamankan pada Senin (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, pelaku yang merupakan seorang mekanik sedang bekerja di salah satu bengkel di daerah tersebut.
"Pelaku tersebut berada di salah satu bengkel sedang bekerja. Kemudian tim gabungan mengamankan pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Joko, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, FS dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya," sebutnya.
Seperti diketahui, mayat AS itu ditemukan dalam keadaan membusuk tanpa menggunakan pakaian dalam.
AKP Joko Sumpeno menyebut korban ditemukan di sebuah semak-semak di Desa Puraka II oleh pengembala lembu bernama Ruslan dan Jefri yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Saat itu, Ruslan mencium aroma bangkai menyengat. Sontak dia pun mendekati lokasi tersebut dan menemukan mayat korban.
Tim gabungan Polres Langkat dan Polda Sumut telah meringkus FS, 19, pembunuh siswi SMP berinisial AS, 14, yang jasadnya ditemukan membusuk di semak-semak.
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!