Pengakuan Guru soal Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Mengejutkan

Nah, penyebab kosongnya nilai praktik ketiga anak tersebut ialah lantaran mereka menolak bernyanyi lagu rohani yang judulnya ditentukan oleh guru pendidikan agama Kristen. "Alasannya bertentangan dengan akidahnya," ungkap Retno sesuai pengakuan guru.
Mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu menjelaskan orang tua korban sempat meminta izin agar anaknya diperkenankan menyanyikan lagu rohani yang sesuai akidahnya, tetapi tidak diperkenankan.
Alasan penolakan guru adalah berpedoman pada kurikulum pendidikan agama Kristen, padahal Kompetensi dasar (KD) dalam kurikulum pendidikan agama Kristen justru tidak menentukan judul lagu rohani.
"KD tersebut sama sekali tidak menentukan judul lagu rohani yang harus dinyanyikan oleh peserta didik", ungkap Retno.
Baca Juga: Harapan Tiga Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Jawabannya Sama
Sementara itu, ketika mengunjungi rumah korban, tim gabungan mendengarkan suara anak-anak tersebut dalam kasus yang menimpa mereka, yakni tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.
Ketika tim bertanya apa harapan atau keinginan ketiga anak yang 3 kali tinggal kelas itu, mereka menjawab 'hanya ingin naik kelas'.
"Saat ditanya apa lagi harapannya? Jawabannya kurang lebih sama, hanya ingin naik kelas. Ketiganya juga ingin tetap bersekolah di SDN 051 Kota Tarakan," ujar Retno.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap pengakuan guru dari tiga siswa penganut Saksi Yehuwa yang 3 kali tinggal kelas. Faktanya mengejutkan.
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap