Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami

Pengakuan Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami
Dalam menangani perkara poligami Hakim Nanney Shushaidah selalu mau mendengar pendapat istri pertama. (Supplied: Khaldoun Abou Alshamat)

Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya.

Pernikahan poligami di Malaysia

 

Setiap tahun tercatat 1.000 pria menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.

Dalam prosesnya, para istri yang keberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.

Adalah kemudian salah satu tugas Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktek poligami untuk mengubah pikiran mereka.

Tugas tersebut sebagai Hakim Mahkamah Syariah harus tetap dilakukannya walaupun dia bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.

Aturan menikah poligami

Kepada ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.

Ia mengatakan pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.

Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News