Pengakuan Hakim Perkara Saipul Jamil Ini di Luar Dugaan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat berbeda pendapat saat hendak menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencabulan pria di bawah umur, pedangdut Saipul Jamil.
Perdebatan terjadi saat rapat musyawarah hakim, soal pasal yang akan dijeratkan dan besaran vonis kepada duda Dewi Perssik itu. Rapat musyawarah itu digelar sehari sebelum vonis Saipul dibacakan.
"Waktu (rapat) musyawarah (hakim) sebetulnya tidak bulat," kata Dahlan, salah satu hakim anggota perkara Saipul saat bersaksi untuk terdakwa suap pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Dahlan, perbedaan pendapat itu terjadi pada penentuan pasal. Saat itu diperdebatkan apakah akan menggunakan pasal 292 KUHP atau Undang-undang Perlindungan Anak.
"Semua dakwaan dibahas, setelah itu baru ditentukan kualifikasi mana yang tepat," kata Dahlan.
Setelah melalui perdebatan, majelis sepakat menjeratkan pasal 292 KUHP dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. "Saat itu majelis hakim bulat 292 KUHP. Setelah diambil suara bulat, akhirnya diputuskan tiga tahun," ujarnya.
Majelis berpendapat jeratan pasal di UU Perlindungan Anak tidak terbukti. "Jadi, dari tiga dakwaan, memang korban belum dewasa. Tapi, unsur pasalnya berbeda," jelasnya.
Dahlan juga mengaku ditugaskan membuat putusan. Setelah itu, ia berikan kepada Panitera Pengganti Dolly Siregar. Menurut dia, berkas perkara yang diberikannya kepada Dolly masih berbentuk soft file. Saat itu, kata dia, straafmaat atau berat ringannya putusan masih kosong dan baru diisi sebelum dimulainya persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat berbeda pendapat saat hendak menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencabulan pria di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal