Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh

Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024, bakal dirumahkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - HULU SUNGAI TENGAH – Di bagian terakhir artikel ini ada mengenai pengakuan seorang honorer yang dirumahkan, lantaran sudah tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Honorer tersebut bekerja di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Data resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten HST menyebutkan, pemkab setempat kekurangan sebanyak 4.750 aparatur sipil negara (ASN) atau hampir 50 persen dari total kebutuhan untuk ditempatkan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kebutuhan pegawai di Pemkab HST mencapai 9.746 orang. Sedangkan yang sudah tersedia saat ini sebanyak 4.996 orang, jadi HST masih kekurangan sebanyak 4.750 ASN,” kata Kepala Bidang Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKPSDMD Kabupaten HST Agus Setiadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (6/2).

Dia mengungkapkan saat ini, sejumlah SKPD mulai merumahkan tenaga honorer guna menindaklanjuti arahan pusat terkait larangan mengangkat pegawai non-ASN mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami belum mendata terkait jumlah tenaga honorer se-Kabupaten HST karena itu masing-masing perangkat daerah yang mengangkat dan tidak melaporkan ke BKPSDMD HST,” ujarnya.

Agus menyebutkan untuk pegawai honorer database BKN, terdiri dari tenaga honorer K2 sebanyak 25 orang dan tenaga non-ASN sebanyak 1.345 orang.

Mereka berpeluang untuk menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme yang ada.

Berikut ini pengakuan seorang honorer yang dirumahkan karena tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News