Pengakuan Ibu Kejam Pembunuh Putri Kandung
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia (40) kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang menyebabkan putri kandungnya, DW (14), meninggal dunia.
Dia dinyatakan sebagai tersangka tunggal atas kematian siswi kelas II SMPN 9 Palangka Raya itu.
Dia dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Barang bukti berupa gayung dengan gagang dari kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah disita.
Mulia diduga mencekik putrinya sekuat tenaga hingga korban mengembuskan napas terakhirnya.
“Kami tetapkan tersangka mulai hari ini, Rabu (25/10), setelah kami gelar perkara, periksa psikologis, dan sesuai hasil visum dokter forensik RSUD Doris Sylvanus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (25/10).
Ismanto menerangkan, dari gelar perkara disimpulkan bahwa korban tewas lantaran dicekik.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan, diketahui bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal,” imbuh Ismanto.
Mulia (40) kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang menyebabkan putri kandungnya, DW (14), meninggal dunia.
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya