Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba
"Please, Pak. Mohon Pak," ucap salah seorang wanita sambil menempelkan dua telapak tangannya di hadapan jaksa, saat menuruni tangga PN Palangka Raya.
Melihat tingkah laku dua wanita tersebut, jaksa merasa risih karena banyak pengunjung yang memperhatikan. "Yang namanya hukum harus ditegakkan," ucapnya singkat.
Kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, sah-sah saja terdakwa melakukan pembelaan. Tuntutan yang diberikan tersebut sudah penuh pertimbangan. "Kami tetap pada tuntutan," tegasnya.
Menurutnya, tuntutan 12 tahun tersebut mengacu pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam, karena membunuh darah dagingnya (anak kandung) sendiri. Hal-hal yang mungkin meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. "Soal putusan nanti, terserah hakim," pungkasnya.
Kasus ibu bunuh anak kandung ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 lalu. Korban tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya, termasuk di leher korban.(hni/ce/ens)
Mulia, terdakwa kasus ibu membunuh anak kandung, mengakui perbuatannya dan berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya