Pengakuan Idrus Marham Usai Digarap KPK selama 11 Jam

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menjalani pemeriksaan secara maraton hingga 11 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7). Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu menjadi saksi bagi rekannya yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih yang kini menjadi tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus baru pada malam hari keluar dari gedung KPK. Mantan legislator Golkar itu mengaku diklarifikasi tentang Eni yang ditangkap KPK di rumah dinas menteri sosial di Jakarta Selatan pada Jumat lalu (14/7).
"Cukup lama penjelasan yang saya berikan termasuk bagaimana di rumah saya. Saya menghargai seluruh langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya," ujar Idrus usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Idrus juga mengaku mengenal Eni ataupun pengusaha Johannes B Kotjo yang menyuap koleganya di Golkar itu. Politikus asal Sulawesi Selatan itu menyebut Johannes sebagai teman lama, sedangkan Eni sebagai adiknya.
"Bahasanya kalau Eni dinda, kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang," tuturnya.
Meski demikian Idrus meyakini KPK tentu punya alasan kuat sehingga menangkap Eni dan Johannes. Hanya saja, Idrus enggan membeberkannya.
“Soal penangkapan Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan," tutur Idrus yang sudah berada di KPK sejak pukul 10.10 WIB.
Soal ditanya tentang materi pertanyaan penyidik, Idrus enggan mengungkapnya. “Karena ini prosesnya masih berlangsung. Itu tidak etis," kilahnya.
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap Idrus yang mencapai 11 jam. Menurut Febri, ada banyak hal yang membutuhkan klarifikasi Idrus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada banyak hal yang perlu diklarifikasi Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus suap PLTU Riau-1.
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso