Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
Jumat, 18 November 2022 – 18:02 WIB

Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Saran Hotman Paris, Paula Verhoeven Bawa Bukti
- Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Paula Verhoeven Merespons Begini
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Setelah Datangi KY, Paula Verhoeven Minta Bantuan kepada Hotman Paris
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba