Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
Jumat, 18 November 2022 – 18:02 WIB
![Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/14/irjen-teddy-minahasa-putra-antaraho-polda-sumbar-ixmgc-j9t6.jpg)
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku